Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sering
menjadi topik hangat akhir-akhir ini, karena dalam peningkatan mutu pendidikan,
KKNI seringkali menjadi rujukan utama.
KKNI diatur secara khusus dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Namun, KKNI ini juga
sering muncul dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri, seperti halnya dalam
Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Bab
I Pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa:
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI,
adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
KKNI mempunyai 9 level, mulai dari level
1 (pendidikan dasar) hingga level 9 (Strata 3 / S-3). Tiap level harus
benar-benar sesuai dengan levelnya, dalam arti tidak boleh level 6 (S-2)
merasakan level 8 (S-2). Dalam kata lain, tidak diperbolehkan S-1 berasa S-2
dan sebagainya. Adapun keterangan tiap levelnya adalah sebagai berikut:
Sumber : http://www.pendidikanekonomi.com