Jakarta, PSMK
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional
dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Secara umum peserta UN
yaitu (1) Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir
pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu; (2) Peserta
didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu
jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; (3) Peserta didik
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan
Kesetaraan; dan (4) Peserta didik belum memenuhi kriteria pencapaian
kompetensi lulusan. Khusus Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun,
telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 tahun dapat mengikuti
UN.
Sumber : http://ditpsmk.net
Berita Selengkapnya (Klik Disini)