2 January 2016

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UN TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Jakarta, PSMK - Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Secara umum peserta UN yaitu (1) Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu; (2) Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; (3) Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan; dan (4) Peserta didik belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan. Khusus Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 tahun dapat mengikuti UN.
 
Sumber : http://ditpsmk.net
 
Berita Selengkapnya (Klik Disini)
 

    Choose :
  • OR
  • To comment